Natuna – Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada korban kecelakaan lalu lintas di Ranai Kota, Natuna pada Selasa, 6 Mei 2025 setelah mengalami luka serius dan meninggal dunia ditempat. Korban berinisial LR mengalami kecelakaan pada Jumat, 2 Mei 2025 di Jalan Sihotang, Ranai Kota, Natuna sekitar pukul 09.10.
Informasi yang didapatkan dari Kepolisian, kecelakaan bermula saat kendaraan sepeda motor yang dikendarai pelaku inisial PE berboncengan dengan N dan DJM berusaha mendahului sebuah mobil, namun saat berusaha menyalip dari arah berlawanan datang sepeda motor yang dikendarai oleh LR dan terjadi tabrakan antara kedua kendaraan tersebut. Korban LR meninggal dunia ditempat sedangkan pelaku PE dan penumpang mengalami luka-luka.
Setelah dinyatakan meninggal, pihak RSUD Natuna dan Satlantas Polres Natuna kemudian merespon secara cepat dengan menghubungi petugas Jasa Raharja serta menerbitkan Laporan Kepolisian. Survei ahli waris korban dilakukan di kediaman korban di Setuik, Tanjung, Bunguran Timur Laut. Ahli waris korban yang sah merupakan suami korban berinisial S, dan berhak atas santunan Jasa Raharja sebesar 50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan no. 16 tahun 2017. Petugas Jasa Raharja, Rahmad Hardiansyah, menjelaskan bahwa administrasi santunan sudah memenuhi persyaratan dan santunan akan diserahkan kepada ahli waris.
“Kami mewakili Jasa Raharja menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas apa yang menimpa korban. Saat ini administrasi santunan sudah terpenuhi semua dan telah diproses penyerahan santunannya. Santunan meninggal dunia nantinya diserahkan segera melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris”, jelas Rahmad.
Cepatnya penyerahan santunan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi antar instansi terutama dengan pihak Kepolisian melalui IRSMS (Integrated Road Safety Management System) dan Rumah Sakit. Selain itu, kerja sama rumah sakit dengan Jasa Raharja juga memberikan kemudahan dalam rangka merespon cepat bagi para korban kecelakaan.
Santunan yang diserahkan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Pentingnya dana tersebut serta pengelolaannya untuk kepentingan bersama, diharapkan masyarakat semakin tertib dan taat dalam melakukan pembayaran kewajiban tersebut. (*)