• Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Politik
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
    • Indeks
Selasa, Mei 20, 2025
PORTALKEPRI
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Politik
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
    • Indeks
  • Home
  • Berita
  • Kriminal
  • Politik
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Tag Berita
  • Berita Otomotif
  • Lainnya
    • Indeks
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Batam

Tandatangani Mou, Jasa Raharja Tanjungpinang Berikan Perlindungan Penumpang Kapal KM Laksamana Malahayati

admin by admin
Sabtu, 25 Mei 2024
in Batam
0
Tandatangani Mou, Jasa Raharja Tanjungpinang Berikan Perlindungan Penumpang Kapal KM Laksamana Malahayati
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam – Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang jalin kerjasama dengan operator kapal PT Lintas Samudera Globalindo dalam memberikan perlindungan bagi para penumpang kapal KM Laksamana Malahayati dengan tujuan Pulau Tambelan, Pontianak, Serasan, Subi, Selat Lampa, Sedanau, Midai, Tarempa serta Kuala Maras yang berangkat dari Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang. Kerjasama tersebut tertuang dalam MoU yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, Selasa (21/05/2024).

Kepala Jasa Raharja Tanjungpinang, Nurul Subekti, menjelaskan dalam pertemuan tersebut keterjaminan penumpang kapal sudah termasuk dalam tiket kapal penumpang dimana Jasa Raharja mengutip premi dalam bentuk Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL).

READ ALSO

Jasa Raharja Kepri Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Pelabuhan ASDP Punggur 

Jasa Raharja dan UPTD PPD Samsat Bintan Bagikan Apresiasi bagi Wajib Pajak yang Tertib

“IWKL merupakan wujud dari Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang dikelola oleh Jasa Raharja berdasarkan UU No 33 Tahun 1964,” ucapnya.

Ditempat yang sama  Nurul menambahkan “Jasa Raharja ditunjuk langsung oleh pemerintah untuk mengelola dana dalam memberikan perlindungan dan penjaminan bagi para penumpang kapal selama perjalanan” jelas Nurul.

Dalam Undang Undang No. 33 Tahun 1964, menyebutkan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Dalam hal ini, para penumpang angkutan kapal laut termasuk dalam perlindungan Jasa Raharja. (*)

Tags: Jasa Raharja Kepri

Related Posts

Jasa Raharja Kepri Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Pelabuhan ASDP Punggur 
Batam

Jasa Raharja Kepri Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Pelabuhan ASDP Punggur 

Senin, 19 Mei 2025
Jasa Raharja dan UPTD PPD Samsat Bintan Bagikan Apresiasi bagi Wajib Pajak yang Tertib
Batam

Jasa Raharja dan UPTD PPD Samsat Bintan Bagikan Apresiasi bagi Wajib Pajak yang Tertib

Senin, 19 Mei 2025
Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan di Ranai Kota Natuna
Batam

Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Korban Kecelakaan di Ranai Kota Natuna

Rabu, 14 Mei 2025
Jasa Raharja Insiasi Forum Komunikasi Lalu Lintas Karimun Periode April 2025
Batam

Jasa Raharja Insiasi Forum Komunikasi Lalu Lintas Karimun Periode April 2025

Jumat, 9 Mei 2025
Jasa Raharja Gelar Audiensi Keselamatan Lalin dan Kecelakaan Terlibat Kendaraan Truk bersama DPRD Kota Batam
Batam

Jasa Raharja Gelar Audiensi Keselamatan Lalin dan Kecelakaan Terlibat Kendaraan Truk bersama DPRD Kota Batam

Rabu, 14 Mei 2025
UPTD PPD Samsat Bintan dan Jasa Raharja Peroleh Dukungan Penuh Peningkatan PAD dari Pemkab Bintan
Batam

UPTD PPD Samsat Bintan dan Jasa Raharja Peroleh Dukungan Penuh Peningkatan PAD dari Pemkab Bintan

Rabu, 14 Mei 2025
Next Post
Jasa Raharja Kepri Lakukan Rapat Evaluasi Penerapan E-Ticketing dan Cashless Payment

Jasa Raharja Kepri Lakukan Rapat Evaluasi Penerapan E-Ticketing dan Cashless Payment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Batam
  • Berita
  • Berita Terbaru
  • Berita Utama
  • Bintan
  • Kepri
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Tanjungpinang

Recent Posts

  • Jasa Raharja Kepri Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Pelabuhan ASDP Punggur 
  • Jasa Raharja dan UPTD PPD Samsat Bintan Bagikan Apresiasi bagi Wajib Pajak yang Tertib
  • Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero, Bengkulu
  • Jasa Raharja Raih Penghargaan di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025, Bentuk Apresiasi atas Komitmen terhadap Kepatuhan
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In