Jakarta – Menteri BUMN Erick Thohir dan Indonesia Financial Group (IFG) selaku pemegang saham, melakukan perubahan susunan Dewan Direksi Jasa Raharja, menyusul berakhirnya masa jabatan Direktur Keuangan Jasa Raharja, Myland. Posisinya, digantikan oleh Bayu Rafisukmawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan Asuransi Jasindo.
Pergantian jabatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia selaku para pemegang saham PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja Nomor: SK-65/MBU/04/2023 dan SK Nomor: 5/KepSir-PS/BPUI/III/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja
Dalam SK tersebut, pemegang saham memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Myland, sebagai Direktur Keuangan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja terhitung mulai tanggal 18 Januari 2023, dan mengangkat Bayu Rafisukmawan sebagai Direktur Keuangan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja, terhitung mulai tanggal 3 April 2023.
“Segenap Manajemen dan Keluarga Besar PT Jasa Raharja mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Myland atas pengabdiannya. Dan selamat datang kepada Bapak Bayu Rafisukmawan,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono di Jakarta, Senin (03/04/2023).
Rivan menyampaikan, bahwa pergantian dan perubahan jajaran Direksi maupun dewan komisaris adalah hal yang lumrah dilakukan sebagai salah satu bentuk penugasan dan penyegaran perusahaan. “Tentunya, kita harapkan ke depan Jasa Raharja bisa terus tumbuh dan berkembang, serta dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dengan adanya pergantian tersebut, maka susunan Dewan Direksi PT Jasa Raharja menjadi sebagai berikut:
• Direktur Utama: Rivan A. Purwantono
• Direktur Keuangan: Bayu Rafisukmawan
• Direktur Operasional: Dewi Aryani Suzana
• Direktur SDM dan Umum: Rubi Handojo
• Direktur Manajemen Risiko & Teknologi Informasi: Amos Sampetoding
• Direktur Hubungan Kelembagaan: Munadi Herlambang
(*)