PORTALKEPRI
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Karimun
  • Kriminal
  • Politik
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Home
  • Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Karimun
  • Kriminal
  • Politik
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
No Result
View All Result
PORTALKEPRI
No Result
View All Result
Home Batam

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahan Narkotika Jenis Ganja

Victor by Victor
3 minggu ago
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahan Narkotika Jenis Ganja

Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/10/I/2023/SPKT-Kepri, tanggal 26 Januari 2023 dengan jumlah tersangka 2 (dua) orang. Jum’at (3/3/2023).

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh PS. Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin didampingi Perwakilan BNNP Kepri yang dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, BPOM dan LSM Granat, pada hari Jum’at (3/3/2023).

“Sebanyak 132,72 (seratus tiga puluh dua koma tujuh dua) Gram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di Pendopo Polda Kepri”, jelas PS. Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin.

Baca Juga :

Kembali Mengajar, Jasa Raharja Kepri Mendapat Antusias Tinggi dari Mahasiswa Politeknik Negeri Batam

Jasa Raharja Kepri Mengajar di Politeknik Negeri Batam Tentang SMK3

Resmi Dibuka, BUMN Sediakan Puluhan Ribu Kuota Mudik Gratis 2023

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/10/I/2023/SPKT-Kepri, tanggal 26 Januari 2023 dengan jumlah tersangka 2 (dua) orang inisial J dan DD serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja.

PS. Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka adalah narkotika jenis daun kering jenis ganja dengan berat 146,72 (seratus empat puluh enam koma tujuh dua) Gram, disisihkan untuk laboratorium dan pembuktian persidangan 14 (empat belas) Gram sehingga total yang di musnahkan hari ini sebanyak 132,72 (seratus tiga puluh dua koma tujuh dua) Gram.

“Barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh keempat tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.” Ungkap PS. Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin.

Lanjutnya, “kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000.- (satu milyar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” tutup Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Lukman Husin. (*)

Buy JNews
ADVERTISEMENT
SendShareTweet
Previous Post

Jasa Raharja Kepri Serahkan Bantuan Sarana Tertib PKB Ke Ditlantas Polda Kepri

Next Post

Kapolri Pastikan Tim Investigasi dalami Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Related Posts

Jasa Raharja Kepri Mengajar di Politeknik Negeri Batam Tentang SMK3
Batam

Kembali Mengajar, Jasa Raharja Kepri Mendapat Antusias Tinggi dari Mahasiswa Politeknik Negeri Batam

Sabtu, 18 Maret 2023
Jasa Raharja Kepri Mengajar di Politeknik Negeri Batam Tentang SMK3
Batam

Jasa Raharja Kepri Mengajar di Politeknik Negeri Batam Tentang SMK3

Sabtu, 18 Maret 2023
Resmi Dibuka, BUMN Sediakan Puluhan Ribu Kuota Mudik Gratis 2023
Berita Terbaru

Resmi Dibuka, BUMN Sediakan Puluhan Ribu Kuota Mudik Gratis 2023

Rabu, 15 Maret 2023
Next Post
Kapolri Pastikan Tim Investigasi dalami Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Kapolri Pastikan Tim Investigasi dalami Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Jasa Raharja Dukung Pemerintah Provinsi Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan

Jasa Raharja Dukung Pemerintah Provinsi Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Prestasi Atlet Renang Batam Meningkat, Raih 11 Medali Emas di Porprov ke-V Bintan 2022, Berikut Nama Atletnya

    Prestasi Atlet Renang Batam Meningkat, Raih 11 Medali Emas di Porprov ke-V Bintan 2022, Berikut Nama Atletnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Perumahan Marbella Residence Sayangkan Aksi Oknum Polri yang Acungkan Sajam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemitraan ASEAN-UE Harus Dorong Pemulihan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap 1 Orang Kurir Sabu Seberat 26,6 Kg di Perairan Nongsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Buruan ke Mixo Cafe and Bar, Ada Diskon 50 Persen Lho Sampai Akhir Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PORTALKEPRI

©2022, PORTALKEPRI

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Batam
  • Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Tanjungpinang
  • BREAKING NEWS

©2022, PORTALKEPRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In