BATAM (PK) — Pasca penggrebekan arena permainan daerah Kampung Aceh Simpang Dam Kecamatan Sei Beduk, pada Selasa (4/7/2023) yang lalu, Unit 1 Judisila Satreskrim Polresta Barelang amankan 10 orang.
Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Thetio Nardianto mengatakan, setelah dilakukan penggrebekan arena permainan di Simpang Dam, Satreskrim Polresta Barelang telah menetapkan tersangkanya.
“Kita telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, diantaranya 2 orang sebagai wasit dan 8 orang sebagai pemain,” ujar Wakasat Reskrim Polresta Barelang, pada Senin (10/7/2023) di Mapolresta Barelang.
Lanjutnya, saat penggrebekan kita telah mengamankan barang bukti berupa mesin dan uang tunai.
“Kita amankan 6 unit mesin permainan dan uang tunai Rp 3.690.000,” ungkapnya.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 1, 2 jo pasal 303 Bis ayat 1 ke 1 jo pasal 55 KUHPidana.
“Saat ini kita masih melakukan pengejaran dan menetapkan 1 orang tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial JK, yang merupakan sebagai pemilik arena permainan tersebut,” pungkasnya, (red)