PORTALKEPRI
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Karimun
  • Kriminal
  • Politik
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Home
  • Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Karimun
  • Kriminal
  • Politik
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
No Result
View All Result
PORTALKEPRI
No Result
View All Result
Home Batam

Anggota Satgas Mafia Tanah Angkat Bicara Terkait Ambil Alih Lahan PT DTL Oleh BP Batam

Victor by Victor
1 tahun ago
Anggota Satgas Mafia Tanah Angkat Bicara Terkait Ambil Alih Lahan PT DTL Oleh BP Batam

KEPRITERKINI. CO.ID BATAM — Kasus pertahan di Kota Batam hingga saat ini masih banyak terjadi. Tak jarang kasus tersebut juga melibatkan Badan Pengusaha (BP) Batam dengan perusahaan.

 

Salah satunya yang dialami oleh PT Dhani Tasha Lestari (DTL). Di mana pihaknya telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam karena BP Batam telah melawan hukum dengan mengambil alih lahan secara sepihak, hak atas objek sengketa (lahan seluas 30 Ha di Purajaya Beach Resort) di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam 2020 lalu.

Baca Juga :

Jasa Raharja Kepri Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas Kepada Driver Maxim Batam

Jasa Raharja Kepri Serahkan 1 Unit Pengeras Suara Keselamatan Lalu Lintas Ke Politeknik Negeri Batam

Jasa Raharja Kepri Lakukan Perpanjang Nota Kesepahaman dengan Politeknik Negeri Batam

 

Salah satu anggota Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah, Jonni Hermanto memberikan komentar terkait polemik pertanahan tersebut.

 

Joni mengatakan, Ex Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam harusnya  bertugas melayani investor dalam penyediaan lahan investasi.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

 

Jika terindikasi menghambat investasi, pihaknya mengusulkan agar Presiden RI merevisi jabatan Ex Officio.

 

“Itu (menarik lahan secara sepihak) tidak boleh. Kan ada aturannya, PP itu kan, tentang Ex Officio. Di dalamnya ditegaskan bahwa Ex Officio itu melayani. Sifatnya sementara. Melayani, bukan penindakan, “kata Jonni Hermanto pada Kamis (28/4/2022).

 

Menurut dia, seharusnya ketika investor ingin melanjutkan penggunaan lahan, diberi pelayanan dengan mudah. Bukan malah diambil alih sepihak.

 

“Jika investor masih akan melanjutkan pengelolaan lahan, seharusnya diberikan. Dia (Kepala BP Batam) kok buat aturan sendiri? Kan aturannya sudah jelas, Keppresnya juga ada,” ucap Jonni.

 

Dia menegaskan, Kepala BP Batam harusnya mendukung investasi.

 

“Kalau semua dibuat begitu (penarikan lahan secara sepihak), kapan majunya Batam?,” kata dia.

 

Mediasi PT DTL vs BP Batam Gagal

 

Sebelumnya, upaya mediasi antara PT DTL, pemilik dan pengelola Hotel Pura Jaya, Nongsa, Batam dengan BP Batam dilakukan oleh mediator Pengadilan Negeri (PN) Batam, Lia Herawati, pada Jumat (22/4/2022) lalu.

 

BP Batam dihadiri oleh kuasa hukumnya, Juanda, Putra Manalu dan Anggi. Sementara kuasa hukum PT DTL diwakili oleh Martina.

 

Dalam mediasi, Martina menjelaskan bahwa PT DTL meminta tiga poin, sebagaimana dituangkan dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

 

Tuntutan itu tertuang dalam pokok perkara, yang intinya konsekuensi pencabutan lahan merugikan PT DTL, sehingga perbuatan BP Batam itu diminta dihukum.

 

Dalam pokok perkara, DTL meminta pengadilan menghukum BP Batam, antara lain: (1) Pengadilan mencabut Pembatalan Alokasi Lahan seluas 20 hektar milik PT Dani Tasha Lestari, (2) Membayar kerugian materil PT Dani Tasha Lestari sebanyak Rp294,3 miliar, dan kerugian imaterial sebanyak Rp500 miliar, dan (3) Memerintahkan BP Batam tidak menerbitkan alokasi baru di atas objek sengketa atas nama pihak lain, serta memproses perpanjangan uang wajib tahunan (UWT) sebagai dasar keberlangsungan sertifikat milik PT Dani Tasha Lestari atas penguasaan dan pengelolaan lahan seluas 20 hektar yang sedang disengketakan.

 

Bukan itu saja, dalam berkas yang telah disampaikan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, PT DTL meminta Sita Jaminan yang tidak kecil. Yakni untuk menjamin terlaksananya putusan a-quo dan menghindari kerugian yang lebih besar pagi penggugat, maka penggugat juga memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara a-quo dapat diletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap tanah dan bangunan milik tergugat yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman nomor 1 Batam Centre, Batam Kota, Batam, (***)

Tags: BP Batam
SendShareTweet
Previous Post

The Artrium, One Stop Venue di Panbil Nature Reserve Hadirkan Paket Bukber Bernuansa Alam

Next Post

Setelah Dapat Laporan Dari Warga, Kapolresta Barelang Langsung Perintah Anggota Tangkap Pengedar Narkoba

Related Posts

Jasa Raharja Kepri Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas Kepada Driver Maxim Batam
Batam

Jasa Raharja Kepri Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas Kepada Driver Maxim Batam

Jumat, 22 September 2023
Jasa Raharja Kepri Serahkan 1 Unit Pengeras Suara Keselamatan Lalu Lintas Ke Politeknik Negeri Batam
Batam

Jasa Raharja Kepri Serahkan 1 Unit Pengeras Suara Keselamatan Lalu Lintas Ke Politeknik Negeri Batam

Sabtu, 23 September 2023
Jasa Raharja Kepri Lakukan Perpanjang Nota Kesepahaman dengan Politeknik Negeri Batam
Batam

Jasa Raharja Kepri Lakukan Perpanjang Nota Kesepahaman dengan Politeknik Negeri Batam

Sabtu, 23 September 2023
Next Post
Setelah Dapat Laporan Dari Warga, Kapolresta Barelang Langsung Perintah Anggota Tangkap Pengedar Narkoba

Setelah Dapat Laporan Dari Warga, Kapolresta Barelang Langsung Perintah Anggota Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Tanjungpinang Resmi Menjadi Polresta

Polres Tanjungpinang Resmi Menjadi Polresta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Prestasi Atlet Renang Batam Meningkat, Raih 11 Medali Emas di Porprov ke-V Bintan 2022, Berikut Nama Atletnya

    Prestasi Atlet Renang Batam Meningkat, Raih 11 Medali Emas di Porprov ke-V Bintan 2022, Berikut Nama Atletnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Disisir, Arena Gelper di Kota Batam Tidak Ada Unsur Perjudian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Buruan ke Mixo Cafe and Bar, Ada Diskon 50 Persen Lho Sampai Akhir Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Kembali Grebek Arena Permainan yang Diduga Ada Unsur Perjudian di Simpang Dam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Ini, Morena Pub & KTV Hadirkan FDJ Velov Nan Cantik dan Sexy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PORTALKEPRI

©2022, PORTALKEPRI

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Batam
  • Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Tanjungpinang
  • BREAKING NEWS

©2022, PORTALKEPRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In