PORTALKEPRI
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Karimun
  • Kriminal
  • Politik
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Home
  • Kepri
    • Batam
    • Tanjungpinang
    • Karimun
  • Kriminal
  • Politik
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
No Result
View All Result
PORTALKEPRI
No Result
View All Result
Home Batam

Polisi Tangkap Dua Orang Pelaku Pengiriman PMI Ilegal ke Singapura

Victor by Victor
2 tahun ago
Polisi Tangkap Dua Orang Pelaku Pengiriman PMI Ilegal ke Singapura

KEPRITERKINI.CO.ID BATAM — Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil amankan 2 (dua) orang pelaku tindak pidana perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Kamis (16/12/2021) pukul 19.30 WIB di Tiban Mas Residence Kecamatan Sekupang Kota Batam.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Efendi mengatakan, penangkapan ini berawal saat anggota Unit VI Polresta Barelang melihat seorang tersangka inisial DNA (26) memasang status di medsos akan memberikan fasilitas pemberangkatan PMI ke Singapura.

“Dari status tersebut, Unit VI melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di Cafe Vitka Tiban bersama dengan seseorang yang bertanya tentang pemberangkatan ke Singapura tersebut,” ujar Efendi didampingi Kanit PPA Polresta Barelang, Ipda Dwi Dea Anggraini dan Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Sidabariba saat press release di Mapolresta Barelang pada Selasa (28/12/2021) siang.

Baca Juga :

Jasa Raharja Kepri Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas Kepada Driver Maxim Batam

Jasa Raharja Kepri Serahkan 1 Unit Pengeras Suara Keselamatan Lalu Lintas Ke Politeknik Negeri Batam

Jasa Raharja Kepri Lakukan Perpanjang Nota Kesepahaman dengan Politeknik Negeri Batam

Lanjutnya, dengan temuan tersebut, Unit VI Polresta Barelang menyelidiki rumah pelaku DNA di Tiban Mas yang dijadikan tempat untuk penampungan PMI Ilegal.

“Dari pemeriksaan di penampungan, tim bertemu dengan korban yang ditampung oleh tersangka sejak awal Desember lalu dan tim juga menemukan barang bukti lainnya administrasi persyaratan pemberangkatan PMI ke Singapura,” bebernya.

Kanit PPA Polresta Barelang, Ipda Dwi Dea Anggraini juga menambahkan, setelah tersangka DNA diamankan dan diinterogasi, tersangka mengatakan mengaku disuruh mencari calon PMI oleh tersangka inisial S (38).

“Saat itu tersangka S berada di Jakarta Timur. Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka S yang saat itu sedang berada di apartemen Sentra Timur,” kata Dwi.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kanit PPA juga mengatakan, tersangka DNA juga mengatakan, baru bekerja pada awal Desember ini, dan sampai sekarang belum pernah mendapatkan upah kerja dari tersangka S.

“Tersangka DNA belum pernah mendapatkan upah. Tersangka juga mengaku melakukan pengiriman PMI ini dalam seminggu bisa sebanyak 3 kali ke Singapura,” tuturnya.

Dengan berhasilnya diamankan kedua orang tersangka ini, tim berhasil selamatkan 9 (sembilan) orang korban yang akan diberangkatkan ke Singapura.

“Barang bukti yang kita amankan berupa handphone, pasport, tiket pesawat, In Principal Approval (IPA), the Immigration & checkpoints Authority (ICA) dan buku pengeluaran,” Imbuhnya.

Terhadap kedua orang tersangka disangkakan pasal 81 jo pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kedua tersangka dipidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” pungkasnya, (cw1)

Tags: Polresta Barelang
SendShareTweet
Previous Post

Kadin Batam dan Pemilik Apartemen Indah Puri Adakan Pertemuan

Next Post

BC Batam Musnahkan 66.783.493 Batang Rokok Ilegal

Related Posts

Jasa Raharja Kepri Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas Kepada Driver Maxim Batam
Batam

Jasa Raharja Kepri Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas Kepada Driver Maxim Batam

Jumat, 22 September 2023
Jasa Raharja Kepri Serahkan 1 Unit Pengeras Suara Keselamatan Lalu Lintas Ke Politeknik Negeri Batam
Batam

Jasa Raharja Kepri Serahkan 1 Unit Pengeras Suara Keselamatan Lalu Lintas Ke Politeknik Negeri Batam

Sabtu, 23 September 2023
Jasa Raharja Kepri Lakukan Perpanjang Nota Kesepahaman dengan Politeknik Negeri Batam
Batam

Jasa Raharja Kepri Lakukan Perpanjang Nota Kesepahaman dengan Politeknik Negeri Batam

Sabtu, 23 September 2023
Next Post
BC Batam Musnahkan 66.783.493 Batang Rokok Ilegal

BC Batam Musnahkan 66.783.493 Batang Rokok Ilegal

Pemilik Kapal yang Bawa PMI Ilegal Hingga Tewas Tenggelam di Perairan Malaysia Ditangkap Polisi

Pemilik Kapal yang Bawa PMI Ilegal Hingga Tewas Tenggelam di Perairan Malaysia Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

  • Prestasi Atlet Renang Batam Meningkat, Raih 11 Medali Emas di Porprov ke-V Bintan 2022, Berikut Nama Atletnya

    Prestasi Atlet Renang Batam Meningkat, Raih 11 Medali Emas di Porprov ke-V Bintan 2022, Berikut Nama Atletnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Disisir, Arena Gelper di Kota Batam Tidak Ada Unsur Perjudian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayo Buruan ke Mixo Cafe and Bar, Ada Diskon 50 Persen Lho Sampai Akhir Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Kembali Grebek Arena Permainan yang Diduga Ada Unsur Perjudian di Simpang Dam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Ini, Morena Pub & KTV Hadirkan FDJ Velov Nan Cantik dan Sexy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
PORTALKEPRI

©2022, PORTALKEPRI

  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Batam
  • Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Tanjungpinang
  • BREAKING NEWS

©2022, PORTALKEPRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In