Batam – Jasa Raharja wilayah Kepri melakukan kunjungan ke Mapolresta Barelang pada Rabu, 25 Juni 2025 dalam rangka evaluasi peningkatan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan. Bertemu dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kepulauan Riau, Gentur Anggoro Waseso, dan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin S.I.K. beserta jajaran.
Polresta Barelang, sebagai polresta dengan wilayah yang memiliki jumlah kepadatan kendaraan bermotor tertinggi di Kepri yang tentunya memiliki risiko tinggi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Tercatat, dalam bulan Juni 2025 ini, angka kecelakaan di wilayah Barelang cenderung relatif tinggi khususnya tingkat fatalitas korban kecelakaan sepeda motor (R2) juga mengalami peningkatan.
Disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kepulauan Riau, Jasa Raharja dan Polresta Barelang berkomitmen untuk menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan.
“Kami bersama Polresta Barelang selalu mengupayakan untuk menekan angka kecelakaan, baik melalui pendekatan-pendekatan langsung maupun tidak langsung. Inisiasi pemasangan papan peringatan juga sudah tersebar di sejumlah titik rawan laka lantas di Kota Batam bersamaan dengan upaya Kepolisian yang setiap pagi dan sore menempatkan personil di sejumlah titik keramaian jalan di Kota Batam,” jelas Gentur Anggoro Waseso.
Selain penekanan angka kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan, hal yang menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut adalah adanya beberapa titik jalan di Kota Batam yang rawan kecelakaan lalu lintas (black spot) dan juga daerah-daerah yang rawan terjadinya tabrak lari karena tidak adanya pos penjagaan maupun kamera CCTV.
Terakhir, disepakati antara Jasa Raharja dan Polresta Barelang terkait langkah-langkah prioritas apa saja yang akan dilakukan. Langkah ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mengevaluasi faktor-faktor penyebab terjadinya laka secara berulang di lokasi-lokasi tertentu. Dengan pendekatan yang lebih proaktif, diharapkan potensi kecelakaan dapat diminimalkan secara signifikan dan ketepatan pelayanan kecelakaan lalu lintas bagi masyarakat di Kota Batam
Jasa Raharja sebagai perusahaan yang diberikan amanah oleh Pemerintah untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan, berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui perannya dalam dua program perlindungan. Program tersebut mencakup Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang diatur dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta Asuransi kecelakaan lalu lintas jalan (Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga) yang yang diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (*)