Batam – Dalam rangka meningkatkan pelayanan serta kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) & Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kepri menerima kunjungan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepri, Abdullah pada Rabu siang (11/6). Kunjungan tersebut juga dilaksanakan untuk meningkatkan sinergitas antara Jasa Raharja Kepri dengan Bapenda Prov. Kepri.
Kunjungan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Abdullah didampingi oleh BPKAD Provinsi Kepulauan Riau. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kepulauan Riau, Gentur Anggoro Waseso dan Kepala Unit Operasional dan Humas, Bandesa Mas Sutariana, diruang kerja Kakanwil Jasa Raharja kepri.
Dalam kesempatan tersebut Gentur Anggoro Waseso selaku Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kepri menyampaikan kepada Kabapenda dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat/wajib pajak dalam membayar PKB & SWDKLLJ Jasa Raharja telah menggandeng dan berkerjasama dengan sejumlah merchant, untuk dapat memberikan diskon bagi masyarakat yang taat membayar pajak.
“Hal ini untuk meningkatkan ketertarikan masyarakat/wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu serta bagi masyarakat/wajib pajak yang patuh membayar PKB & SWDKLLJ merasa mendapat apresiasi dengan adanya diskon merchant tersebut. Hal ini disambut baik dari Kabapenda atas usaha yang telah diinisiasi dan dilaksanakan oleh Jasa Raharja,” ucap Gentur.
Kabapenda Provinsi Kepri Abdullah menyampaikan, Bapenda Prov. Kepri akan mendorong dan mendukung penuh atas Kerjasama dengan merchant tersebut, serta memungkinkan dari Bapenda Prov. Kepri juga akan melaksanakan program serupa untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya diwilayah Prov. Kepri.
“Kami dari Bapenda Provinsi Kepulauan Riau akan mendorong dan mendukung penuh kerja sama dengan merchant tersebut. Ke depannya, Bapenda juga akan melaksanakan program serupa untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya di wilayah Provinsi Kepri,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Kepri, Abdullah.
PT Jasa Raharja sebagai perusahaan BUMN mendapatkan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan. Sebagai bentuk komitmen menjalankan tugas utama, Jasa Raharja juga bersinergi dengan mitra terkait guna memastikan bahwa kecelakaan lalu lintas minimal baik frekuensi maupun dampaknya.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (*)