PORTALKERPI.COM BATAM — Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa terkait dugaan tindak pidana pertolongan jahat yang terjadi pada Minggu (28/8/2022) sekira pukul 06.35 WIB di Kampung Utama Atas Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono menjelaskan, saat itu korban bernama Jumadi (35) mengalami penganiayaan dan pencurian.
“Mendapat laporan tersebut, Polsek Lubuk Baja melakukan mobiling di pasar tos 3000 dan pasar second Jodoh dan hasilnya pelaku berinisial MFJ (28) yang merupakan penadah handphone korban berhasil diamankan sekitaran pasar second Jodoh pada Kamis (8/9/2022) pukul 18.00 WIB,” kata Budi pada Jum’at (9/9/2022) siang.
Lanjutnya, dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek xiaomi redmi 9A.
“Saat itu tersangka membeli handphone dari R seharga Rp 450.000 untuk digunakan sehari-hari,” bebernya.
Lanjut Budi, saat ini tersangka yang melakukan pencurian dan penganiayaan terhadap korban masih dilakukan pengejaran.
“Terhadap tersangka penadah dikenakan pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” inbuhnya (cw1)